Manusia dan Keadilan

 Pengertian Keadilan 

Keadilan merupakan hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan, dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara, dan kehidupan masyarakat internasional. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang – wenangan. Keadilan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma – norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Menurut Aristoteles, keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrim yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung tersebut menyangkut dua orang atau benda. Dan kedua orang atau kedua benda tersebut harus mempunyai porsi atau ukuran yang sama. Hal tersebut baru dinamakan keadilan. Arti mudah dari keadilan itu adalah tidak berat sebelah atau bisa disebut dengan sama.
Menurut Plato, keadilan adalah proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil merupakan orang yang bisa mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Socrates, keadilan adalah proyeksi pada pemerintah karena pemerintah merupakan pemimpin pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Makna Keadilan

Keadilan berarti memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya, misalnya hak untuk hidup yang wajar, hak untuk memilih agama/ kepercayaan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bekerja, hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk mengeluarkan pendapat, dan sebagainya.
Keadilan menunjuk pada suatu keadaan, tuntutan dan keutamaan.

  • Keadilan sebagai ”keadaan” menyatakan bahwa semua pihak memperoleh apa yang menjadi hak mereka dan diperlakukan sama. Misalnya, di negara atau lembaga tertentu ada keadilan, semua orang diperlakukan secara adil (tidak pandang suku, agama, ras atau aliran tertentu).
  • Keadilan sebagai ”tuntutan”, menuntut agar keadaan adil itu diciptakan baik dengan mengambil tindakan yang diperlukan, maupun dengan menjauhkan diri dari tindakan yang tidak adil.
  • Keadilan sebagai ”keutamaan”, adalah sikap dan tekad untuk melakukan apa yang adil.


Contoh Keadilan 

Dana untuk perbaikan jalan seharusnya difungsikan sesuai dengan ketentuan, bukannya dimasukkan ke dalam kantong dan membuat jalan seadanya yang mengakibatkan kerusakan jalan yang lebih parah dan bukannya perbaikan.


Satu Sila Dalam Pancasila yang Ada Hubungannya Dengan Keadilan Sosial 

Sila dalam Pancasila yang ada hubungannya dengan keadilan sosial adalah Pancasila sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan spiritual dan rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur dalam pelaksanaan kehidupan bernegara.
Di dalam sila kelima intinya adalah adanya persamaan manusia didalam kehidupan bermasyarakat tidak ada perbedaan kedudukan ataupun strata di dalamnya semua masyarakat mendapatkan hak-hak yang seharusnya diperoleh dengan adil.Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diuraikan secara singkat sebagai suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap warga mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan hakikat manusia adil dan beradab. Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengamalannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.


Lima Wujud Keadilan Sosial

Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, masyarakat Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Selanjutnya, untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu :

  • Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan serta kegotongroyongan.
  • Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak orang lain.
  • Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang membutuhkan.
  • Sikap suka bekerja keras.
  • Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.


Delapan Jalur Pemerataan Dari Asas Keadilan

Asas yang menuju terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :

  1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang, dan papan.
  2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
  3. Pemerataan pembagian pendapatan.
  4. Pemerataan kesempatan kerja.
  5. Pemerataan kesempatan berusaha.
  6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya generasi muda dan kaum wanita.
  7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
  8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.


Macam - Macam Keadilan

  • Keadilan Legal / Keadilan Moral. Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil, setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato tersebut disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian – bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagikan fungsi – fungsi dalam negara kepada masing – masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas – tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
  • Keadilan Distributif. Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal – hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama.
  • Keadilan Komutatif. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles, pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
  • Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa). Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing – masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
  • Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa). Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing – masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk menciptakan sesuatu sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.


Pengertian Kejujuran 

Jujur atau kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur juga berarti seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan – perbuatan yang dilarang agama dan hukum. Untuk itu, dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Jujur berarti pula menepati janji atau menepati sanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata – kata maupun apa yang masih di dalam hati. Jadi, seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri.


Hakikat Kejujuran 

Hakikat Jujur adalah, selarasnya khabar dengan realita, baik berupa perkataan atau perbuatan. sedangkan menurut KBBI Jujur jika diartikan secara baku adalah "mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran". Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harfiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.


Pengertian Kecurangan 

Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran serta sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Kecurangan atau curang adalah apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.


Penyebab Kecurangan
  • Faktor ekonomi. Setiap orang berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut, kita sebagai makhluk lemah sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan.
  • Faktor peradaban dan kebudayaan. Peradaban dan kebudayaan sangat mempengaruhi mentalitas individu yang didalamnya terdapat “sistem kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani yang terjadi pada setiap individu sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
  • Faktor teknis. Hal ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk bersikap adil kita pun mengedepankan aspek perasaan dan kekeluargaan, sehingga sulit sekali untuk dilakukan atau bahkan mempertahankan kita sendiri sehingga harus melukai perasaan orang lain.

Macam - Macam Perhitungan (Hisab) dan Pembalasan 

Perhitungan (Hisab) menurut agama ialah perhitungan amal dan perbuatan manusia selama ia hidup, apa yang ia kerjakan mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali. Amal perbuatan atas perbuatannya akan di hisab atau dihitung dan dilakukan pembalasan sesuai dengan apa yang telah ia kerjakan.
Hisab terbagi menjadi 3 macam :
- Hisab Urfi
- Hisab Taqribi
- Hisab Haqiqi
Sedangkan perhitungan (Hisab) menurut hukum ialah perhitungan terhadap apa yang telah dilakukannya. Perhitungannya tidak berdasarkan kemauan manusia namun perhitungannya sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Dan kepadanya dikenai pembalasan berdasarkan apa yang telah dilakukan.
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.


Pengertian Tentang Nama Baik 

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati – hati agar namanya baik. Lebih – lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga di sekitarnya, hal tersebut merupakan suatu kebanggaan batin yang tidak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan keadaan tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan antara lain: cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, ramah tamah, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama, dan sebagainya.


Hakekat Pemulihan Nama Baik 

Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya , bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran modal atau tidak sesuai dengan akhlak. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus taubat atau meminta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dilakukan di bibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat norma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolong dengan kasih sayang, mempunyai sikap tanpa pamrih, jujur, adil, serta budi luhur yang harus selalu dipupuk.


Pengertian Tentang Pembalasan 

Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa tingkah laku yang serupa dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat pula. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma – norma untuk mewujudkan moral itu.


Penyebab Pembalasan 

Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis. Contoh cika mencuri uang adiknya, dan pada akhirnya kecurangan cika terbongkar oleh adiknya, maka adiknya akan membalas dengan balasan yang setimpal. Penyebab terjadinya pembalasan adalah karena terjadinya tingkat rasa balas dendam karena sakit hati yang terlalu tinggi, sehingga selalu teringat dan menyebabkan seseorang ingin melakukan pembalasan.


Contoh Pembalasan
Dalam suatu pekerjaan adanya rasa saling kecemburuan antar karyawan yang dimana hal itu secara tidak langsung mengambil objek yang dikerjakan, maka dari semua itu akan timbul di dalam dirinya yang hanya mementingkan objek itu sendiri, artinya suatu pembalasan terjadi karena adanya seorang yang memulai secara curang/licik, maka pihak yang bersangkutan akan memulai pembalasannya dari apa yang sudah diambil.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsepsi Ilmu Budaya Dasar dalam Kesusastraan

TUGAS 13/11/20 ILMU SOSIAL DASAR